SOSIALISASI PENGENALAN TERHADAP BAHAYA DAN DAMPAK PENCUCIAN UANG SERTA KONTRIBUSI YANG BISA DIBERIKAN GUNA MENCEGAH PRAKTIK PENCUCIAN UANG DI DESA DENANYAR JOMBANG

Authors

  • Probojati Bayu Herlambang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Pandu Satriawan Z Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Devbrina Putri MS Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.734

Keywords:

Pengabdian Masyarakat Tentang Pengenalan Terhadap Bahaya Dan Dampak Pencucian Uang Serta Kontribusi Yang Bisa Diberikan Guna Mencegah Praktik Pencucian Uang Di Lingkungan Sekitar, Desa Denanyar Jombang

Abstract

Abstrak. Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius. Kejahatan ini terjadi dalam beberapa yurisdiksi yang membuatnya termasuk dalam kejahatan transnasional. Dampak yang disebabkan dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak Pidana Pencucian Uang banyak terjadi karena terdapat kejahatan awal, seperti kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Cukai, Penipuan, Korupsi, dll.1 Kejahatan yang sering terjadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan tindak asal dari Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan, memberi, menguasai, memberikan janji. Dalam rangka melakukan tindakan preventif untuk mencegah maraknya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), kelompok kami berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Money Laundering, dimana sasaran dari kegiatan yang dilaksanakan adalah Ibu – Ibu Dharmawanita Ds Denanyar Jombang yang tujuan diadakanya sosialisasi ini adalah berharap peserta yang berpartisipasi memiliki pengetahuan secara dasar mengenai segala tindak pidana pencucian uang untuk mencegah terealisasinya tindak pidana tersebut di lingkungan sekitar. Selain itu tujuan diadakanya sosialisasi mengenai Money Laundering di Ds Denanyar Jombang adalah untuk mewadahi ketidaktahuan partisipan dalam menanggapi isu isu pencucian uang yang beredar di dunia maya.

Kata Kunci: Pengabdian Masyarakat Tentang Pengenalan Terhadap Bahaya Dan Dampak Pencucian Uang Serta Kontribusi Yang Bisa Diberikan Guna Mencegah Praktik Pencucian Uang Di Lingkungan Sekitar ; Desa Denanyar Jombang.

References

Yenti Garnasih, Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia, Jakarta, 2016, hal. 31.

Penjelasan umum dan pasal demi pasal undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Fitriyana, Lolita, ‘Ir - Perpustakaan Universitas Airlangga’

Downloads

Published

2022-08-03

How to Cite

Probojati Bayu Herlambang, Pandu Satriawan Z, & Devbrina Putri MS. (2022). SOSIALISASI PENGENALAN TERHADAP BAHAYA DAN DAMPAK PENCUCIAN UANG SERTA KONTRIBUSI YANG BISA DIBERIKAN GUNA MENCEGAH PRAKTIK PENCUCIAN UANG DI DESA DENANYAR JOMBANG. PSHPM: Prosiding Seminar Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat , 1(1), 165-169. https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.734