SOSIALISASI DI KALANGAN SISWA/I SMK RAJASA SURABAYA TENTANG MONEY POLITIK SEBAGAI CIKAL BAKAL LAHIRNYA CALON PEMIMPIN YANG KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.730Keywords:
Pengabdian Tentang Money Politik Sebagai Cikal Bakal Lahirnya Calon Pemimpin Yang Korupsi, SMK Rajasa SurabayaAbstract
Abstrak
Kegiatan money politik itu tidak terjadi begitu saja dengan tidak adanya pemberi dan penerima, namun money politik itu bisa terjadi karena sudah di rancang oleh pasangan calon yang hendak melakukan praktik tercela ini atau bisa dibilang sudah tersistematis. Praktik money politik, bukan semata-mata karena uang merupakan segalanya bagi masyarakat, akan tetapi masyarakat menerima politik uang ini dengan fikiran bahwa nantinya mereka ketika terpilih menjadi pemimpin, mereka akan dilupakan sehingga mengambil uang merupakkan metode yang digunakan masyarakat agar dapat menikmati hak-hak mereka yang akan terabaikan lima tahun kedepan. Sementara di kalangan para siswa mereka lebih memilih untuk “kita ambil uangnya, jangan pilih orangnya”. Pengabdian ini dilakukan di SMK RAJASA SURABAYA. Kegiatan pengabdian ini di isi dengan pemberian materi mengenai Tindak Pidana Korupsi yang di isi oleh ibu Wiwik Afifah, S.Pi., S.H., M.H. selaku Dosen Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus Untag Surabaya, dan ditutup dengan tanya jawab.
Kata Kunci: Pengabdian Tentang Money Politik Sebagai Cikal Bakal Lahirnya Calon Pemimpin Yang Korupsi; SMK Rajasa Surabaya
References
Ananingsih, Sri Wahyu. (2016). Tantangan dalam penanganan dugaan praktik politik uang pada pilkada serentak 2017,” Masalah-Masalah Hukum, 45.1.
Nabila, Nisa, Paramita Prananingtyas, dan Muhamad Azhar. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di indonesia. Notarius, 13.1.
Surono, Agus. Sikap anti korupsi di kalangan siswa dan mahasiswa dalam mewujudkan penyelenggaraan negara anti korupsi dan berbasis keadilan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3.2, 372–88.
Suyatna, Uyat. (2020) . Evaluasi kebijakan tindak pidana korupsi di indonesia. Sosiohumaniora, 22.3.