Upaya KKPRI SEKDA Provinsi Jatim Melalui Unit Usaha Guna Mendukung Kesejahteraan Anggota
Keywords:
KKPRI SEKDA PROV JATIM, kesejahteraan anggota, AdministrasiAbstract
Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 1 koperasi yakni sebuah badan usaha dengan anggota atau orang-orang yang memiliki badan hukum koperasi serta melakukan kegiatan usaha yang didasarkan pada prinsip koperasi yakni gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. KKPRI SEKDA Prov Jatim yaitu koperasi konsumen sebagai penyedia barang konsumsi yang dibutuhkan oleh anggota. Tujuan pada pengabdian ini yaitu untuk menambah ilmu serta wawasan pada dunia kerja khususnya pada bidang kewirausahaan, pelayanan administrasi serta pemasaran. Pengabdian pada bentuk magang ini terhitung 2 bulan dilaksanakan pada 15 januari - 8 maret mulai pada pukul 08.00 hingga
15.00. Pada proses pengabdian ini unit usaha yang dijalankan mampu memberi jalan bagi anggota untuk berkembang. selain itu, administrasi memiliki peran penting dalam penataan serta aturan tata kelola perusahaan khususnya pada bidang unit pertokoan, adapun komunikasi antar rekan kerja dengan mahasiswa mampu memberikan kelancaran aktivitas perusahaan selama kegiatan pengabdian magang berlangsung